22 Januari 2013

Ost Ghost At School (Opening)

Pada masih inget ga seh gimana ceritanya Ghost At School #jujur kalo saya hampir lupa. Ini sedang dalam proses download ^^
Pas masih SD kalo cartoon ini mau tayang kan ada openingnya dulu itu,, nah ada lagunya kan ya,, pasti aku catet lirikny itu >.< siapa yang ngelakuin itu jugaa hayoooo !!!

This is lyric opening song Ghost At School Indonesia Version


Tentang dirimu
Tentang diriku
Tentang siapapun
Tentang semuanya

Ceritakanlah kisah yang belum diketahui
Agar bersama Memahaminya
Tlah kubuka hatiku

Meski kesepian tapi entah mengapa
Tak bisa katakan yang sesungguhnya
padahal kalau bilang hal yang sebaliknya
Bisa ucap begitu saja

Bila hidup dengan hati yang berat
Hanya rintangan yang akan terlihat
Saat kusadar sudah tersesat
Hidup seperti itu
Ku tak mau

Andaikan itu adalah diriku yang lain
Maka esok hari pastikan
Jadi lebih baik
Kutahu itu
Kuyakin itu

Kalo mau download lagunya Klik Disini yaa !!


5 Januari 2013

Giselle - Pencuri Hati

Awalnya g pernah denger lagu ini dimanapun, pertama kali denger itu kemaren pas malam taun baru dinyanyiin pacar aku,, sejak itu jadi demen sama lagunya dah,, besoknya langsung download trus diplay lagi :D
lagunya simple,, enak didengerin 



Hanya ingin berdiam di keheningan malam
Membayangkanmu di depanku, aura dirimu mempesonaku
Dan ku terdiam di keheningan malam
Ku ingin memastikan diri apakah ku telah jatuh hati
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Kepadamu pencuri hati
Yang tak ku sangka kan datang secepat ini
Padamu pencuri hati
Biarkan ini menjadi melodi cinta berdua
Dan ku terdiam di keheningan malam
Ku ingin memastikan diri apakah ku telah jatuh hati
Kepadamu pencuri hati
Yang tak ku sangka kan datang secepat ini
Padamu pencuri hati
Biarkan ini menjadi melodi cinta berdua
Kepadamu pencuri hati
Yang tak ku sangka kan datang secepat ini
Padamu pencuri hati
Biarkan ini menjadi melodi cinta berdua
(kepadamu pencuri hati
Yang tak ku sangka kan datang secepat ini)
Padamu pencuri hati
Biarkan ini menjadi melodi cinta berdua
(pencuri hatiku, pencuri hatiku) berdua



1 Januari 2013

Resume Etika Profesi


ETIKA PROFESI

Mata kuliah Etika Profesi merupakan mata kuliah yang membahas tentang Nilai, Norma, Hukum dan Etika, Perundang-undangan dan Internasional di Bidang IT, Paten, Etika Komunikasi, Copyright, Rahasia Perdagangan, Kontrak Kerja, Lisensi, Perangkat Lunak dan Studi Kasus. Setelah mengikuti mata kuliah Etika Profesi ini, mahasiswa diharapkan dapat menganalisa nilai-nilai, etika, dan hukum dalam bidang sistem dan teknologi informasi, khususnya bidang Multimedia.
Setiap mata kuliah yang diberikan pasti mempunyai tujuan, begitu juga dengan mata kuliah Etika Profesi ini yaitu bertujuan sebagai berikut:
1. Memperkenalkan konsep etika yang relevan dalam memecahkan masalah-masalah moral dalam bisnis
2. Memberikan penalaran dan ketrampilan analitis yang diperlukan untuk menerapkan konsep etika pada keputusan bisnis
3. Mengidentifikasi masalah moral pada tingkat manajemen dalam lingkup bisnis
4. Memberikan pemahaman lingkungan teknologis, sosial dan alami dimana masalah sosial muncul
5. Menambahkan dilema moral aktual yang dihadapi oleh bisnis

Sebelum mengenal lebih tentang apa itu Etika Profesi, kita harus mengenal dulu subyek dalam Etika Profesi tersebut. Subyek utama dalam Etika Profesi adalah manusia, manusia merupakan makhluk individu dimana setiap manusia itu pastilah memiliki akal pikiran, perasaan, dan kehendak. Selain sebagai makhluk individu, manusia juga bisa berperan sebagai makhluk social, yaitu sebagai makhluk yang memiliki perilaku etis.
Selain membahas tentang manusia, Etika Profesi juga membahas tentang hakikat etika, hubungan etika dengan moral, hubungan etika dengan filsafat / ilmu pengetahuan, faktor-faktor tindakan melanggar etika serta macam-macam dari etika tersebut.

Etis merupakan patokan-patokan yang diterima dengan baik dalam pengertian kepentingan personal dan social. 

ETIKA 
Kata ‘Etika’ berasal dari Yunani -> “ETHOS” yang memiliki arti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Etika sendiri bisa berperan menjadi 2 fungsi, yaitu:
a. Sebagai subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
b. Sebagai Objek : cara melakukan sesuatu (moral).
Pengertian Etika menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Hakikat Etika Profesi
- Apa yang perasaan saya katakan benar. 
- Sesuai dengan kepercayaan religius
- Sesuai dengan peraturan yg mulia
- Patokan-patokan yang diterima dengan baik dalam pengertian kepentingan personal dan sosial.

Faktor-Faktor Tindakan Melanggar Etika
a. Kebutuhan Individu
Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
b. Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
c. Perilaku dan kebiasaan Individu
Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.

Tujuan Etika
1. Untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
2. Untuk dapat menerapkan konsep Etika yang berhubungan dalam pengambilan keputusan dalam permasalahan hidup sehari-hari.
3. Agar dapat mengidentifikasi masalah moral yang ada.

Macam-macam Etika
1. Etika deskriptif 
Etika yang berbicara tentang suatu fakta. Yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
2. Etika normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Perbedaan Etika Deskriptif dan Etika Normatif
Etika deskriptif : Memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
Etika normatif : Memberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Pembagian Etika secara Umum
1. Etika Umum
Etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Penerapan etika ini bisa berwujud :
a. Dasar pengambilan keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan yang didasarkan oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. 
b. Menilai perilaku diri dan orang lain yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.
Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu etika yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.

Prinsip – Prinsip Etika Dalam Bisnis
1. Utilitarianisme 
a. Istilah umum untuk semua pandangan yang menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan pada masyarakat. 
b. Tindakan dan kebijakan yang benar adalah memberikan keuntungan paling besar dan biaya terkecil yang dibebankan masyarakat.
c. Penilaian moral utilitarian didasarkan pada informasi yang dibentuk oleh pengukuran, perkiraan dan perbandingan.
d. Prinsip Utilitarianisme 
ETIKA = Tindakan + Keuntungan – Biaya.
2. Hak dan Kewajiban
a. Hak 
- Hak adalah kepemilikan individu atas sesuatu.
- Hak Negatif, didefinisikan sebagai kewajiban orang lain untuk tidak ikut campur dalam aktifitas tertentu dari orang yg memiliki hak. Cth : Hak Privasi atau Pribadi.
- Hak Negatif, Di mana pihak lain memiliki kewajiban positif pada pemilik hak untuk memberikan apa yg dia perlukan. Cth: Kehidupan layak, bekerja, kesehatan, pendidikan.
b. Hak dan Kewajiban Kontraktual
- Biasa disebut dengan Tugas Khusus.
- Tugas Khusus dapat didefinisikan sebagai hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul pada saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain.
- Memiliki Karakteristik, Muncul pada individu yg berbeda, Berdasarkan transaksi khusus pada individu tertentu, Bergantung sistem peraturan yang diterima publik, sistem yg mengatur tentang transaksi yg memunculkan hak dan kewajiban.
c. Keadilan dan Kesamaan
Berkaitan dengan: 
- Diskriminasi
- Sikap berat sebelah
- Tidak memperoleh bagian yg sama atau wajar dari beban yang ditanggungkan sesuai perjanjian.
- Keadilan dan Kesamaan bersifat kooperatif.
3. Etika memberi Perhatian
Dua persyaratan moral Etika Perhatian :
a. Manusia hidup dalam rangkaian hubungan dan wajib mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang konkret dan bernilai dg orang lain.
b. Memperhatikan yang menjalin hubungan baik dengan kita dengan cara memperhatikan hubungan, nilai, keinginan dan keberadaan mereka.
4. Memadukan Utilitas, Hak, Keadilan dan Perhatian
a. Penilaian moral utilitarian didasarkan pada informasi yang dibentuk oleh pengukuran, perkiraan dan perbandingan.
b. Penilaian moral didasarkan pada standar-standar bagaimana individu diperlakukan atau dihargai.
5. Etika Kebaikan
Kebaikan moral: “merupakan penilaian sebagai bagian dari karakter manusia yang dinilai baik bila berperilaku dengan penalaran, perasaan dan keinginan yang baik.
6. Moralitas dalam Konteks Internasional
a. Terkait dengan perusahaan Multinasional
b. Perbedaan peraturan hukum, adat kebiasaan, tingkat perkembangan, standar keselamatan kerja dan pengamanan dlm menangani limbah beracun, produk konsumen dan pelabelan pemahaman budaya yang berbeda dg negara asal.

Faktor Tindakan Dalam Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan Individu, Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
b. Tidak ada pedoman, Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
c. Perilaku dan kebiasaan Individu, Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.

Sangsi Pelanggaran Etika
a. Sanksi Sosial Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
b. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum Pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.

MORAL
Secara Etimologi moral berasal dari bahasa latin “MOS” artinya adat istiadat. Moral adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.
Manuel dalam bukunya Moralitas yang terbit pada tahun 2005 mendefinisikan moral sbg “pedoman yang dimiliki seseorang atau kelompok mengenai apa yang benar atau salah, baik atau jahat”.

5 Ciri Standar Moral
1. Berkaitan dengan anggapan yang merugikan hakikat standar moral.
2. Ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
3. Standar moral harus diprioritaskan dari nilai yang lain termasuk kepentingan diri.
4. Standar moral berdasarkan pada kepentingan yg tidak memihak.
5. Diasosiakan dengan emosi dan kosa kata tertentu.

Perkembangan Moral Dan Penalaran Moral
Menurut Kohlberg merumuskan tiga tahapan perkembangan Moral :
1. Level Satu
- Tahap Prakonvensional, Anak merespon peraturan dan ekspektasi sosial dengan memberi label baik, benar, buruk dan salah.
- Tahap Satu: Orientasi Hukuman dan Ketaatan.
- Tahap Dua: Orientasi Instrumen dan Relativitas.
2. Level Dua
- Tahap Konvensional, Mempertahankan ekspetasi keluarga, kelompok sebaya dan negaranya sekarang sebagai sesuatu yang bernilai, tanpa mempedulikan akibatnya.
- Tahap Tiga: Orientasi Kesesuaian Interpersonal 
Perilaku yang baik bila mereka merasakan loyalitas, afeksi dan kepercayaan seperti keluarga dan teman.
- Tahap Empat: Orientasi Hukum dan Keteraturan
Benar dan salah ditentukan atas dasar loyalitas pada negara atau masyarakat
3. Level Tiga
Tahap Postkonvensional, Otonom atau Berprinsip. Di mana Seseorang tidak lagi secara sederhana menerima nilai-nilai dan norma kelompoknya.
4. Konteks kepentingan banyak orang dalam pengertian keadilan, hak asasi manusia, atau kesejahteraan seluruh masyarakat
- Tahap Lima: Orientasi Kontrak Sosial
Dalam tahap ini banyak ragam pendapat dan pandangan. Nilai dan norma bersifat relatif.
- Tahap Enam: Orientasi Prinsip Etis Universal
Pada tahap ini prinsip moral yang dipilih karena komprehensivitas, universalitas dan konsistensinya.

Hubungan Etika dan Moral
Persamaan Etika dan Moral adalah pegangan tingkah laku 
didalam bermasyarakat
Perbedaan moral dan etika:
- Moral menekankan pada cara melakukan sesuatu.
- Etika menekankan pada mengapa melakukan sesuatu 
  harus dengan cara tersebut.

Hubungan Etika dan Firasat
Filsafat adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia. Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral. Filsafat moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia, yaitu suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama manusia.

NORMA
Norma merupakan seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.

Macam-macam Norma
1. Norma sopan satun : norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
2. Norma Hukum : norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggar.
3. Norma Moral : norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.

Norma Sosial sebagai PATOKAN
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma Sosial sebagai KETENTUAN
Maksudnya bahwa norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ujian.

Norma Sosial sebagai BUATAN
Artinya bahwa norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Norma Sosial sendiri terbagi menjadi 4, yaitu
1. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara berpakaian yang wajar dan baik apabila tidak sesuai dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memakai pakaian yang sesuai pada waktu keluar rumah.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh : Cara berpakaian ketika akan pergi ke kampus.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain. 

Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
Adalah hak kekayaan Intelektual yang masih ada hubungannya atau berhubungan dengan kecerdasan, daya pikir atau produk dari pemikiran manusia yang diberikan kepada seorang atau kelompok atas karya ciptanya untuk diumumkan atau diperbanyak. The Creative of Human mind.
Yang termasuk HAKI
a. Berwujud
b. Berupa Informasi
c. Berupa Ilmu Pengetahuan
d. Berupa Teknologi
e. Berupa Seni dan Satra
f. Berupa Keterampilan
g. Dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

HAKI secara umum dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta :
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) 
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) 
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a. Paten
b. Merek 
c. Desain Industri 
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Rahasia Dagang, dan 
f. Indikasi

PATEN
Merupakan Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invesinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu mekasanakan sendiri invesinya.
Undang-undang yang mengatur tentang Paten :
a. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) 
b. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) 
c. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

MEREK ( Merek Jasa dan Merek dagang, Merek Kolektif )
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang ada pembedanya dan dugunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 
a. Merek jasa
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
b. Merek dagang 
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c. Merek kolektif 
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur tentang Merek :
a. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81) 
b. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31) 
c. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau keduanya baik 3D maupun 2D yang memiliki kesan estetis.
UU tentang  Desain Industri : UU nomor 31 Tahun 2000

RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
UU Tentang Rahasia Dagang : Nomor 30 Tahun 2000 

PROFESI
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
Tiga Ciri Tambahan Profesi
1. Adanya proses lisensi atau sertifikat
2. Adanya organisasi.
3. Otonomi dalam pekerjaannya.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan..
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

KODE ETIK
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat
2. Sederhana
3. Jelas dan Konsisten
4. Masuk Akal
5. Dapat Diterima
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan
7. Komprehensif dan Lengkap, dan Positif dalam Formulasinya.

PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.

LISENSI
Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Fungsi Hak Paten
1. Dihargai dan tidak dijiplak
2. Membantu Perkembangan teknologi
3. Membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya Industri lokal
4. Adanya alih teknologi
Upaya Pemahaman Hak Paten
1. Mengajukan Permohonan
2. Permohonan HANYA untuk satu Invesi (Produk)
3. Membayar biaya kepada direktorat jendral
4. Secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Mengapa Harus Ada Perjanjian?
1. Ada kejelasan pihak-pihak
2. Memudahkan dalam pelaksanaan
3. Menumbuhkan kepercayaan pihak-pihak
4. Memudahkan penyelesaian jika terjadi perselisihan
5. Menumbuhkan ketenangan dalam bekerja
6. Bentuk kerjasama pihak-pihak
7. Bukti adanya kepercayaan
8. Ciri dalam masyarakat modern
Komponen Perjanjian
1. Judul Perjanjian
2. Tujuan Perjanjian
3. Identitas pihak-pihak yang berkepentingan
4. Pasal-pasal perjanjian
5. Lampiran (jika ada)
6. Penandatanganan Perjanjian
7. Lain-lain (jika dipandang perlu)
Pasal-Pasal Perjanjian
1. Rencana pembuatan/pengembangan/ maitanance/ yang lainnya ….(bergantung perjanjian/keinginan yang memesan).
2. Pembayaran
3. Keterlambatan pembayaran
4. Bahan/alat/sofware/hardware
5. Pembatalan perjanjian
6. Perubahan lingkup projek
7. Penundaan
8. Pelatihan
9. Jaminan
10. Dan sebagainya sesuai dengan bidang dan perihal yang disepakati.